• Welcome Message

Daftar Peraturan Polri Tahun 2010

2010-03-12 14:53:30 | oleh Kombes Zulkarnaen
TENTANG PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tahun 2010
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2010


TENTANG

PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya, diselenggarakan melalui pembiayaan yang antara lain bersumber dari Dana Pemeliharaan Kesehatan;

b. bahwa dalam menyelenggarakan Dana Pemeliharaan Kesehatan, diperlukan suatu prosedur pengelolaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.


MEMUTUSKAN .....

2


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.

3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.

4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

5. Dana Pemeliharaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat DPK adalah dana hasil dari potongan gaji anggota Polri dan PNS Polri sebesar 2% dari gaji bruto yang diterima langsung oleh Polri dari Departemen Keuangan.

6. DPK Perhitungan Rampung adalah perhitungan kekurangan pembayaran pengembalian penerimaan DPK dari Departemen Keuangan kepada Polri.

7. Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Rumkit Bhayangkara adalah Rumkit di lingkungan Polri yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum serta pelayanan kedokteran kepolisian.

8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

9. Bahan .....
3




9. Bahan baku obat adalah bahan-bahan kimia yang secara sendiri maupun campuran yang mempunyai pengaruh terhadap jaringan tubuh manusia, mikro organisme maupun organisme-organisme lainnya.

10. Alat kesehatan yang selanjutnya disingkat Alkes adalah instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

11. Bahan habis pakai adalah instrumen, reagen, alat yang tidak mengandung obat dan yang mengandung obat untuk pemakaian menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat sakit, memulihkan kesehatan membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh dan penggunaannya hanya satu kali pakai.

12. Regulasi Apotik adalah penggantian biaya pembelian obat-obatan yang karena keadaan tertentu tidak tersedia di Faskes Polri dengan persetujuan dari Pusdokkes dan jajarannya.

13. Restitusi adalah penggantian pembiayaan bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan non Polri dan berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang sumber dananya dari DPK, sesuai persyaratan dan tata cara pengajuan restitusi sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri.

14. Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan yang selanjutnya disebut Perwabku adalah dokumen laporan keuangan yang dilengkapi dengan bukti- bukti penerimaan dan pengeluaran uang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Tujuan peraturan ini sebagai pedoman dalam pengelolaan DPK untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri dan keluarganya.

Pasal 3

Prinsip-prinsip dalam pengelolaan DPK:
a. efektif, yaitu pengelolaan DPK harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan;
b. efisien, yaitu pengelolaan DPK harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan, tepat waktu, tepat jumlah, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. transparan.....
4

c. transparan, yaitu pengelolaan DPK dan semua ketentuan serta informasi sifatnya terbuka untuk Pegawai Negeri pada Polri; dan

d. akuntabel, yaitu pengelolaan DPK harus dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal maupun horizontal baik kepada pimpinan Polri dan publik, terutama kepada Pegawai Negeri pada Polri yang merupakan sasaran dari pengguna DPK.
Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini terdiri dari:
a. mekanisme pengelolaan;
b. alokasi penggunaan dan pendistribusian; dan
c. pengawasan dan pengendalian.

BAB II

MEKANISME PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Tingkat Pusat

Pasal 5

Mekanisme pengelolaan anggaran DPK di tingkat pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. setiap awal tahun anggaran, Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Derenbang Kapolri) atas nama Kapolri bersama Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri dan Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) Polri menetapkan alokasi Pagu DPK;

b. alokasi dana disusun berdasarkan penerimaan DPK tahun anggaran yang lalu ditambah dengan perkiraan intake personel dan dikurangi perkiraan anggota yang pensiun;

c. setiap bulan Kapusku Polri mengajukan permohonan penerbitan Surat Ketentuan Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (SKP PFK) kepada Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan berdasarkan realisasi gaji bulanan yang lalu;

d. setelah tutup tahun anggaran, Kapusku Polri mencocokan potongan DPK yang dilaporkan oleh Bendaharawan Gaji dan yang dipotong oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan apabila terdapat selisih kurang setelah tutup buku tahun anggaran, Kapusku Polri meminta kekurangan tersebut kepada Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan; dan


e. Dirjen .....
5

e. Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan bersama Pusku Polri melaksanakan rapat rekonsiliasi data potongan iuran wajib gaji anggota Polri dan PNS Polri dan apabila sudah terdapat kesepakatan dan kesamaan angka-angka antara kedua belah pihak, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Rampung dan selanjutnya dananya disalurkan kepada Kapusku Polri.

Pasal 6

Pengelolaan anggaran DPK di tingkat pusat sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan sebagai berikut :

a. Kapusku Polri membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan dan selanjutnya memberitahukan kepada Derenbang Kapolri bahwa DPK telah diterima dengan tembusan Kapusdokkes Polri.
b. Derenbang Kapolri atas nama Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi Kapolri tentang Penggunaan DPK berdasarkan Alokasi Pagu DPK Tahun Anggaran Berjalan.
c. Kapusku Polri menyalurkan DPK kepada Kepala Bidang Keuangan (Kabidku) Mabes dan Kabidku Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) sesuai Surat Keputusan Otorisasi Kapolri tentang Penggunaan DPK.

Bagian Kedua
Tingkat Kewilayahan

Pasal 7

Mekanisme pengelolaan anggaran DPK di tingkat kewilayahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kepala Biro Perencanaan Umum dan Pengembangan (Karo Renbang) Polda menerbitkan Surat Perintah Penggunaan DPK kepada Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) dan Kepala Rumkit Bhayangkara (Karumkit Bhayangkara);

b. Kabidku Polda membayarkan DPK kepada Bendaharawan Satuan Kerja (Bensatker) dan pihak penyedia barang dan jasa yang ditunjuk oleh Kabiddokkes Polda/Karumkit Bhayangkara yang memenuhi syarat tagihan dengan ketentuan :
1. pertanggungjawaban keuangan harus mempunyai dasar hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

2. hak atas tagihan telah dibuktikan dan kewajiban telah dilaksanakan oleh yang berhak atas tagihan tersebut sesuai dengan batas wewenang dan hak yang diperoleh dengan mendasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan; dan

3. pengeluaran telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang direncanakan dalam program yang telah ditetapkan.
c. Kabiddokkes .....
6

c. Kabiddokkes dan Karumkit Bhayangkara selaku pengguna DPK melaksanakan kegiatan sesuai dengan surat perintah penggunaan DPK dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya;

d. Bensatker Biddokkes melaksanakan pembayaran restitusi kepada pegawai negeri pada Polri dan keluarganya yang berhak menerima; dan

e. pelaksanaan anggaran DPK yang belum selesai sampai dengan tutup buku tahun anggaran berjalan dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan otorisasi/Surat Persetujuan Pelaksanaan Penggunaan Dana (SP3D) tahun anggaran yang lalu.


BAB III

ALOKASI PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN

Bagian Kesatu
Alokasi Penggunaan

Pasal 8

(1) Alokasi penggunaan DPK diperuntukkan:
a. pengadaan obat-obatan dan bahan baku obat;
b. pengadaan alkes/bahan habis pakai; dan
c. restitusi.
(2) Alokasi penggunaan DPK selain diperuntukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga digunakan untuk biaya:
a. packing, creating, handling dan transportation (PCHT); dan
b. biaya administrasi pengadaan.
Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat DPK perhitungan rampung, dapat dipergunakan untuk :
a. pengadaan Alkes bersifat investasi khususnya peralatan yang sangat diperlukan pada pelayanan gawat darurat, intensif, tindakan medik utama, dan diagnostik di Rumkit Bhayangkara; dan
b. peralatan standar poliklinik kewilayahan dan satuan sejauh kebutuhan obat, alkes/bahan habis pakai dan restitusi tercukupi.

(2) Pengadaan Alkes yang bersumber dari DPK perhitungan rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kapusdokkes Polri kepada Kapolri.

(3) Pelaksanaan pengadaan Alkes dilakukan oleh Kapusdokkes Polri dan Alkes tersebut dihibahkan menjadi barang milik negara.

Pasal 10 ....
7


Pasal 10

Persentase penggunaan dari total anggaran DPK ditetapkan sebagai berikut:
a. Mabes Polri 20%;
b. Rumkit Puspol RS Sukanto 5 %; dan
c. Kewilayahan 75%.
Pasal 11

(1) Persentase penggunaan DPK pada tingkat Mabes Polri sebesar 20% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a digunakan untuk:
a. pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai untuk dukungan kewilayahan 55%;

b. pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai sebagai cadangan situasi tertentu dan pelayanan pusat 20%; dan

c. restitusi 25%.

(2) Penggunaan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan skala prioritas.


Pasal 12

Persentase penggunaan DPK pada Rumkit Puspol RS Sukanto sebesar 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b digunakan untuk pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai serta restitusi terbatas.

Pasal 13

(1) Persentase penggunaan DPK pada tingkat kewilayahan sebesar 75% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diberikan kepada:
a. Biddokkes Polda; dan
b. Rumkit Bhayangkara Polda.
(2) Persentase penggunaan DPK pada Biddokkes Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk:
a. pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai yang tidak terpenuhi dari pengadaan pusat dan untuk pelayanan kesehatan di luar Rumkit Bhayangkara termasuk Poliklinik di tingkat Polres paling banyak 65%; dan
b. restitusi paling sedikit 35%.


(3) Persentase .....
8


(3) Persentase penggunaan DPK pada Rumkit Bhayangkara Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk :
a. pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai paling sedikit 80%; dan
b. regulasi Apotik paling banyak 20%.

(4) Penggunaan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) pelaksanaannya sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan skala prioritas.


Pasal 14

Penggunaan DPK oleh Pusdokkes Polri, Biddokkes Polda dan Rumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) ditentukan dengan penetapan Pagu.

Pasal 15

Ketentuan alokasi DPK ditetapkan berdasarkan pagu alokasi yang disahkan dengan Surat Keputusan Kapolri pada setiap tahun anggaran.

Pasal 16

Jasa giro dari pengendapan DPK baik yang ada di Pusku Polri maupun di Bidku Polda dipergunakan untuk:
a. peningkatan kemampuan pelayanan kesehatan;
b. penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan; dan
c. pengendalian/supervisi.

Bagian Kedua
Alokasi Pendistribusian

Pasal 17

(1) Alokasi pagu DPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 didistribusikan kepada:
a. Pusdokkes Polri;
b. Rumkit Puspol RS Sukanto;
c. Rumkit Bhayangkara pada Satker tingkat Mabes Polri;
d. Biddokkes Polda; dan
e. Rumkit Bhayangkara Polda.
(2) Alokasi .....
9

(2) Alokasi pendistribusian anggaran DPK pada tingkat kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tim yang terdiri dari unsur Sderenbang Polri, Pusku Polri dan Pusdokkes Polri dengan mempertimbangkan:
a. populasi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya;
b. angka morbiditas (kesakitan);
c. kemampuan dan cakupan Rumkit Bhayangkara serta sistem rujukan;
d. rencana kebutuhan obat, bahan baku obat, alkes/bahan habis pakai; dan
e. situasi Kamtibmas.
(3) Keluarga sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. istri/suami sah anggota Polri/PNS Polri yang tercatat dalam daftar gaji; dan
b. anak sah anggota Polri/PNS Polri di bawah usia 25 (dua puluh lima) tahun, masih sekolah, belum kawin dan masih memperoleh tunjangan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IV

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 18

Pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan DPK dilakukan dalam bentuk:
a. pelaporan;
b. supervisi; dan
c. pengawasan dan pemeriksaan (wasrik).

Pasal 19

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri dari:
a. Perwabku penggunaan DPK, yang berpedoman pada Peraturan Kapolri tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. realisasi DPK bulanan dilaporkan secara berjenjang, dari satker pengguna kepada Kapolri dengan ketentuan sebagai berikut:

1. realisasi DPK satker pengguna wajib dikirim kepada Kabidku Polda, Kabidku Mabes Polri dengan tembusan Kapusdokkes Polri, Irwasda Polda, Karorenbang Polda;

2. rekap .....
10


2. rekap realisasi DPK yang dibuat oleh Kabidku Mabes Polri dan Kabidku Polda wajib dikirim kepada Kapusku Polri dengan tembusan Irwasum Polri, Derenbang Kapolri dan Kapusdokkes Polri;

3. rekap realisasi DPK yang dibuat oleh Kapusku Polri wajib dikirim kepada Kapolri melalui Derenbang Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri dan Kapusdokkes Polri.

c. penerimaan pengembalian Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dari Depkeu dan posisi saldo DPK, wajib dilaporkan oleh Kapusku Polri kepada Kapolri melalui Derenbang Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri dan Kapusdokkes Polri.

d. pengadaan obat, Alkes/bahan habis pakai dan restitusi yang dilaksanakan oleh Kasatker pengguna, wajib dilaporkan kepada Kapusdokkes Polri setiap bulan.


Pasal 20

Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan secara terpadu ke Rumkit Puspol RS Sukanto, Biddokkes Polda, Rumkit Bhayangkara dan Poliklinik oleh unsur Sderenbang Polri, Pusku Polri dan Pusdokkes Polri.


Pasal 21


Wasrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c terdiri dari :
a. wasrik internal Polri, yang dilakukan oleh Itwasda dan Itwasum Polri; dan
b. wasrik eksternal Polri, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/- 245/II/2006 tanggal 6 Februari 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 23 .....


11


Pasal 23


Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2010

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2010

MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,



PATRIALIS AKBAR

Paraf:
1. Kadivbinkum Polri : Vide Draft
2. Kapusdokkes Polri : Vide Draft
3. Kasetum Polri : …..
4. Wakapolri : …..

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

Sejarah Polri

Posted by komputer On 23.58 0 komentar




POLRI DALAM KILASAN SEJARAH
LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.

Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.

Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia

Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.

Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).

Tentang Polri

Posted by komputer On 23.57 0 komentar




Tribrata


Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera.
Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam.

Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  • Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  • Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  • Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.

    Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi..